Pengelolaan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (Pks)

 https://www.smaspeman99.com/2021/11/pengelolaan-limbah-pabrik-kelapa-sawit.html

Pada sebuah pabrik kelapa sawit yang berfungsi untuk mengolah buah kelapa sawit menjadi minyak setengah jadi. Tentu dari proses pengolahan ini akan menghasilkan sisa-sisa dari proses pengolahan yang di sebut dengan limbah pabrik. Hal ini perlu di kelola dengan baik agar tidak berdampak bagi karyawan dan lingkungan di sekitarnya.

Karena kita tahu apabila hal ini tidak di tangani dengan baik bisa menimbulkan konflik atau pertikaian atara pemilik perkebunan dengan masyarakat di sekitar. Sehingga peran serta pemerintah untuk membuat aturan sudah terbilang cukup baik.

Dampak yang di timbulkan dari limbah pabrik seperti: polusi udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta kelangsungan ekosistem di sekitarnya.

https://www.smaspeman99.com/2021/11/pengelolaan-limbah-pabrik-kelapa-sawit.html

* Pengertian dari limbah!

Limbah adalah sisa dari hasil proses atau kegiatan yang dilakukan, limbah yang di hasilkan dari sebuah proses perubahan suatu bahan menjadi produk setengah jadi atau produk jadi, ketika proses ini berlangsung ada beberapa perubahan dari karakteristik serta sifat pada bahan yang bisa menimbulkan pencemaran atau merusak lingkungan.

* Limbah harus di kelola

Sisa produksi yang disebut limbah harus di kelola karena alasan lingkungan, untuk limbah padat bisa menimbulkan pencemaran lingkungan pada kehidupan manusia. Akibat penambahan dari nilai manfaat pada limbah yang di gunakan membutuhkan sumber daya (SDM) yang bisa di efesiensikan dalam pemanfaatannya. Mengelola limbah juga karena alasan sosial, jika limbah bisa berakibat pada rusaknya situs kepercayaan masyarakat.

* Potensi limbah di Pks

Limbah yang di produksi pabrik pengolahan kelapa sawit sangat mempengaruhi lingkungan baik udara, masyarakat maupun tanah. Hal ini setiap pabrik benar - benar serius untuk mengelola limbah tersebut agar tidak menimbulkan penyakit maupun kerusakan.

Hal ini juga di pengaruhi oleh pabrik yang beroperasi secara kontinyu atau terus menerus sehingga ini akan merusak maupun mencemari baik udara, air dan tanah. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan suatu aturan yang harus di patuhi oleh para pengusaha atau pembisnis di bidang perkebunan kelapa sawit agar sama - sama menjaga dan memelihara lingkungan sekitar.

Pengelolaan limbah sudah di atur oleh pemerintah yang di keluarkan oleh lingkungan hidup, yakni:
Pada UU no 23 thn 1997 mengenai pengelolaan lingkungan hidup:
- Wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup.
- Pencemaran atau perusakan lingkungan hidup harus membayar ganti rugi atau melakukan tindakan tertentu.
- Sengaja merusak atau mencemari di hukum 10 tahun dan 500 jt
- Alpa mencemari atau merusak di hukum 3 tahun dan 100 jt.

Kepmen LH no 23 tahun 2003 tentang land aplikasi: setiap pemanfaatan limbah cair ke lahan harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat.

PP no 18 tahun 1999, tentang pengolahan limbah B3:
- Di larang membuang limbah B3 secara langsung ke media lingkungan hidup.

PP no 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara:
- Emisi yang di keluarkan wajib memenuhi baku mutu emisi dan ambient.
Berikut contoh limbah yang di hasilkan pks :

https://www.smaspeman99.com/2021/11/pengelolaan-limbah-pabrik-kelapa-sawit.html