Pengawasan K3 Listrik dan Dasar Hukumnya

 https://www.smaspeman99.com/2023/03/pengawasan-k3-listrik-dan-dasar-hukumnya.html

1. Latar belakang

Listrik adalah salah satu bentuk sumber daya atau energi potensial yang sanggup untuk melakukan usaha atau kerja yang bisa memberikan banyak manfaat untuk menunjang aktifitas di berbagai sektor kegiatan. Setiap peralatan dan pesawat yang digerakkan dengan tenaga listrik, diperlukan pengamanan untuk operator yang menggunakanya.

Undang-undang No.1 tahun 1970 mengenai keselamatan kerja, dalam konsideran menimbang, tidak hanya ditujukan untuk keselamatan kerja, akan tetapi mencakup demi kelancaran serta kelangsungan proses produksi. Peraturan dan standart K3 di bidang listrik, termasuk lift dan proteksi bahaya sambaran petir merupakan berbasis pada ilmu kelistrikan (engineering), oleh sebab itu diperlukan pemahaman pengetahuan dasar teknik kelistrikan.

Salah satu tugas seorang pegawai pengawas yaitu menjalankan pengawasan terhadap peraturan dan standart K3 listrik, termasuk lift, instalasi penyalur petir, mulai tahapan pemancangan, perencanaan, pemasangan dan dalam pemanfaatannya sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

2. Tujuan pembelajaran umum

* Tujuan pembelajaran umum
Diharapkan bisa memahami ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengawasan K3 di bidang listrik.

* Tujuan pembelajaran khusus.

Diharapkan dapat memahami:

a. Pengertian pengawasan K3 listrik

b. Dasar hukum K3 listrik

c. Ruang lingkup K3 listrik

d. Sumber bahaya listrik, petir, dan lift

e. Sistem proteksi petir

f. Sistem pengamanan listrik

g. Syarat-syarat K3 lift

h. Sistem pengawasan K3 listrik ,instalasi penyalur petir, dan lift.

3. Ruang lingkup

Ruang lingkup meliputi tugas serta fungsi pegawai pengawas ketenagakerjaan khususnya bidang pengawasan peraturan perundangan K3 listrik, yang ditinjau dari aspek normatif, administratif juga aspek dasar teknik kelistrikan.

Berikut ini beberapa pengertian teknik yang terkait dengan tugas pengawasan K3 listrik:

a. Instalasi listrik
Merupakan jaringan yang tersusun secara terkoordinasi mulai dari sumber pembangkit atau titik sambung supply daya listrik hingga titik beban sampai titik beban akhir sesuai maksud dan tujuan penggunaanya.

b. Perlengkapan listrik
yaitu sarana yang dibutuhkan dalam rangkaian instalasi listrik, misalnya sekring, fiting dan lain-lain.

c. Peralatan listrik
Adalah semua jenis alat, pesawat, mesin dan sejenisnya yang digerakkan dengan tenaga listrik contoh: lift, escafator, mesin las dan lain-lain.

d. Besaran listrik
Besaran listrik yang harus dipahami antara lain: tegangan (volt), arus (ampere), frekwensi(herz), daya(watt), resistensi(ohm):

* Sistem klasifikasi tegangan:
-Tegangan ekstra tinggi
-Tegangan tinggi    >35 kv
-Tegangan menengah    > 1kv-35 kv
-Tegangan rendah    < 1000 volt
-Tegangan ekstra rendah < 50 volt

* Tegangan domistik
Merupakan tegangan suplay kepada pelangan 220/380 volt, yang artinya adalah nilai tegangan  antara pase dengan netral 220 volt dan antara phase dengan phase 380 volt.

* Suplay daya kepada pelanggan
Setiap pelanggan dicatu dengan jumlah daya tertentu dengan dipasang pembatas arus yang tidak bisa dilampaui.

e. Bahaya sentuhan listrik
Merupakan sentuhan yang bisa membahayakan manusia. Arus dan tegangan yang bisa mengakibatkan kematian yakni sebagai berikut: 

t (detik)    1,0    0,8     0,6    0,4     0,3     0,2
E (Volt)     90    100    110    125    140    200
I (mA)     180    200    250    280    330    400

f. Bahaya sentuh langsung
Yaitu menyentuh bagian konduktif yang secara normal bertegangan 

g. Bahaya sentuh tidak langsung
Yakni menyentuh bagian konduktif yang secara normal tidak bertegangan ,menjadi bertegangan karena adanya kebocoran isolasi.

h. Bahaya sambar petir
Adalah bahaya pada manusia karena arus petir baik langsung maupun tidak langsung.

i. Lift
Merupakan sarana tranformasi vertikal untuk mengankut orang atau barang dengan tenaga penggerak motor listrik serta dikendlikan secara otomatis melalui sistem kontrol elektrik.

j. Pengawasan K3 listrik, lift, dan sistem proteksi petir
Bertujuan untuk menjamin ke handalan dan keamanan operasi instslasi dan peralatan listrik, termasuk lift serta sistem proteksi bahaya petir.

* Dasar hukum

Listrik, lift maupun petir merupakan bentuk dari sumber bahaya yang perlu dikendalikan sebagaimana diamanatkan dalam UU No 1 th 1970. Ketentuan secara teknis lift dan proteksi bahaya sambaran petir diatur dalam peraturan tersendiri yaitu:

1. Permanaker No Per 02/Men/1989, mengatur mengenai persyaratan instalasi penyalur petir.

2. Permenaker No Per 03/Men/1999, mengatur persyaratan lift.

3. Kepmenaker No Kep 407/M/BW/1999, mengatur lebih lanjut kompensasi teknisi lift.

4. Keputusan Dirjen Binawas No Kep.311/BW/2002 mengatur lebih lanjut sertifikasi kopensasi kompetensi K3 bagi teknisi listrik.

* Ruang lingkup pengawasan K3 listrik

a. Tersirat dalam Bab II pasal 2 ayat (2) huruf q UU 1/70. dari ketentuan tersebut digambarkan ruang lingkup K3 Listrik mencakup: pembangkit, jaringan transmisi tegangan tinggi, tegangan ekstra timggi, jaringan menengah, jaringan distribusi rendah, samapai dengan tempat pemanfaatannya.

b. Pasal 3 ayat (1) huru q UU 1/70: dengan peraturan perundang-undangan di tetapkan syarat-syarat K3 untuk mencegah terkena aliran listrik berbahaya.

c. Menurut ketentuan PUIL 2000 listrik yang berbahaya adalah yang memiliki tegangan  lebih dari 25 volt di tempat lembab atau 70 volt di tempat normal.

d. Ruang lingkup obyek pengawasan sistem proteksi petir sesuai permenaker No Per 02/Men/1989 adalah yang dipasang di tempat kerja.

e. Ruang lingkup obyek pebngawasan lift adalah yang dipasang disetiap tempat kerja .Sedangkan jenis yang sesuia dengan Permen 03/99 adalah jenis barang dan orang.

* Potensi bahaya listrik

Kecelakan akibat listrik dapat mengakibatkan:

a. Kecelakaan pada manusia
Arus listrik antara 15-30 mA sudah dapat mengakibatkan kematian. Tegangan yang dianggap aman berkaitan dengan tahanan kulit manusia, untuk kulit kering antara 100-500 Kohm, untuk kulit basah tahan sampai serendanya 1 Kohm.

b. Kerusakan instalasi dan perlengkapannya
Gangguan listrik bisa mengakibatkan: kerusakan instalasi beserta perlengkapannya, terjadinya kebakaran gedung dan isinya.

c. Kerugian
Kerugian akibat kecelakaan listrik dapat berupa: kerugian matery akibat rusaknya instalasi, bangunan beserta isinya, terhentinya proses produksi, mengurangi kenyamanan

Bahaya listrik yang dapat menimpa manusia disebabklan:

a. Bahaya sentuh langsung 

Dapat diatasi dengan cara 

* Proteksi dengan isolasi bagian aktif

* Proteksi dengan penghalang

* Proteksi dengan rintangan

* Proteksi dengan penempatan diluar jangkauan.

* Proteksi tambahan dengan gawai pengaman arus sisa.

b. Bahaya Sentuh Tidak Langsung

Dapat diatasi dengan cara: 

- Proteksi dengan pemutusan suplay secara otomatis
 
- Proteksi dengan perlengkapan kelas b  atau dengan isolasi ekivalen.
 
- Proteksi dengan lokasi tidak konduktif.
 
- Proteksi dengan ikatan ikatan penyama potensial lokal bebas bumi
 
- Proteksi dengan separasi listrik.

* Sistem pengamanan listrik

a. Prinsip pengamanan listrik antara lain:

* Pengamanan kejut listrik baik langsung maupun tidak lansung

* Pengamanan terhadap bahaya kebakaran

* Pengamanan terhadap induksi medan magnet dan medan listrik.

b. Sistem Pengamanan listrik antara lain : 

* Sistem pengaman isolasi terhadap bagian yang bertegangan
Metode isolasi dengan cara: mengisolasi bagian yang aktif dengan isolator, memberi penghalang atau selungkup, memasang rintangan, memberi jarak aman atau diluar jangkauan.

* Sistem isolasi lantai kerja dan dinding.

* Sistem pembumian pengaman.
Tujuan ,bila terjadi arus bocor atau hubung singkat, arus akan tersalur ke bumi yang akan menyebabkan meningkatnya arus sehingga sekering akan putus secara otomatis.

* Sistem hantaran pengamanan
Pada sistem ini apabila terjadi hubung singkat pada instalasi , maka arus akan mengalir tak terhingga sehingga sekering akan putus.

* Sistem pembumian netral pengaman
Pada sistem ini hantaran netral dan hantaran pengaman dikopel/digabung.

* Pengamanan terhadap bahaya kebakaran.
 
* Pengamanan efek busur listrik.

Ketentuan sistem distribusi listrik untuk peralatan dan ruangan khusus meliputi:
 
* Distribusi suplay daya listrik untuk lift dan proteksi kebakaran.

* Distribusi suplai daya listrik di rumah sakit.