Pengawasan K3 Mekanik dan Dasar Hukumnya

 https://www.smaspeman99.com/2023/03/pengawasan-k3-mekanik-dan-dasar-hukumnya.html

Pengawasan K3 mekanik merupakan serangkaian kegiatan pengawasan dan semua tindakan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terhadap obyek pengawasan K3 mekanik ditempat kerja.

Objek pengawasan K3 mekanik dibagi dalam 3 kelompok :

a. Pesawat tenaga dan produksi, terdiri dari :

* Penggerak mula. contoh mesin uap, turbin, motor diesel / bensin, dan lain-lain.

* Mesin perkakas. contoh mesin bor, mesin gerinda, bubut, press, dan lain-lain.

* Mesin produksi. contoh mesin bor, mesin gerinda, bubut, press, dan lain-lain.

* Dapur atau Tanur (pengolahan logam) contoh dapur tinggi, dan lain-lain.

b. Pesawat angkat dan angkut. terdiri dari :

* Peralatan angkat (hoist crane, dan lain-lain)

* Pita transport.

* Pesawat angkutan diatas landasan dan permukaan.

* Alat angkutan jalan ril.

c. Operator mekanik dan perusahaan jasa teknik.

Dasar Hukum Pengawasan K3 Mekanik

* UU no 1 tahun 1970 tentang kesehatan kerja.

* Permen no 04 / Men / 1985 tentang pesawat tenaga dan produksi.

* Permen no 05 / Men / 1985 tentang pesawat angkat dan angkut.

* Permen no 01 / Men / 1989 tentang kwalifikasi dan syarat-syarat operator keran angkat.

Ruang Lingkup Pengawasan K3 Mekanik

* Perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, penggunaan atau pengoperasian dan pemeliharaan pesawat tenaga dan produksi.

* Perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, penggunaan atau pengoperasian dan pemeliharaan pesawat angkat dan angkut.

* Oprator yang mengoperasikan peralatan tersebut pada a dan b.

Sumber bahaya

a. Sumber bahaya pesawat tenaga dan produksi meliputi :

* Bagian yang bergerak.

* Bagian yang mempunyai peran.

* Bagian yang menanggung beban.

* Peledakan.

* Gas buang.

* Getaran.

* Kebisingan.

* Suhu tinggi.

* Debu.

* Operator yang tidak mampu dan terampil.

b. Sumber bahaya pesawat angkat dan angkut meliputi :

* Bagian yang bergerak.

* Bagian yang menanggung beban.

* Gas buang.

* Getaran.

* Operator yang tidak mampu dan terampil.

Syarat-syarat K3

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengaman mesin yang akan di jelaskan disini dianalisa berdasarkan syarat-syarat yang sudah ditetapkan dalam model Code of Safety Regulations for Industrial Establishments. Code ini disusun oleh konpereasi teknis tripartite yang diselenggarakan oleh  ILO (International Labour Organisation) di geneva tahun 1948. hal ini adalah untuk keperluan pedoman pemerintah-pemerintah yang menjadi anggota ILO dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dan untuk pedoman bagi industry- industri.

Dalam regulation 82 dari model code ini dijelaskan sebagai berikut:

a. Pengamanan-pengamanan harus direncanakan, dibuat dan dipakai sehingga pengaman-pengaman tersebut :

* Memenuhi kebutuhan perlindungan yang positif.

* Mencegah pendekatan terhadap semua wilayah yang berbahaya selama pekerjaan dilakukan.

* Tidak mengganggu keamanan dan ketenangan bagi operator.

* Tidak menggangu jalannya produksi.

* Dapat dipergunakan secara otomatis atau dengan sedikit usaha.

* Sesuai untuk pekerjaan dan mesin.

* Lebih disenangi dalam bentuk sudah terpasang (built in).

* Tidak menggangu kebutuhan meminyaki mesin, pemeriksaan, penyetelan dan perbaikan.

* Tahan terhadap pemakaian jangka panjang dengan sedikit perawatan.

* Tahan terhadap pemakaian secara normal dan dalam keadaan shock.

* Tahan lama tahan api dan tahan korosi.

* Tidak menimbulkan bahaya, tanpa pinggiran dan sudut yang tajam dan kasar, atau sumber-sumber bahaya kecelakaan lainnya.

* Melindungi kecerobohan pemakaian yang tidak terduga.

b. Pengamanan dan biaya produksi.
Pegamanan yang memenuhi syarat tidak saja memberi perlindungan dengan baik, namun pada waktu yang bersamaan bisa pula meningkatkan jumlah serta mutu pekerjaan yang dilakukan pada mesin yang dilindungi. Hal ini berarti bahwa pengamanan tidak hanya memberi perlindungan namun juga sebagai sarana untuk mempermudah dan memperlancar pekerjaan.

c. Pengamanan mesin yang langsung terpasang.
Prinsip pengamanan mesin yang langsung terpasang ini adalah usaha yang paling efektif untuk melindungi mesin-mesin yang membuat pengamanan sebagai bagian yang integral dari mesin dibanding dengan pengamanan yang harus dipasang oleh sipemakai mesin.

d. Perlengkapan keselamatan kerja keran angkat. (Dinamometer)
Dinamometer ini harus dipasang pada daerah yang dilalui oleh tali angkat beban, sesuai dengan tipe kran yang menggunakan, umumnya terpasang pada pangkal atau jung boom yang berbentuk kisi dan pada bagian ujung atas boom utama untuk boom yang berbentuk teleskopik.

Syarat-syarat K3 pesawat tenaga dan produksi.

* Kontruksi harus kuat.

* Layak dioperasikan.

* Dilengkapi dengan alat perlindungan dan alat pengaman disertai contoh dan gambar.

* Dilakukan pemeriksaan dan pengujian.

* Dilakukan perawatan dengan baik.

* Dioperasikan sesuai dengan SOP dan oleh operator yang memiliki sertifikat.

* Operatornya harus dilengkapi dengan alat pelindung diri ( APD ).

Syarat-syarat K3 pesawat angkat dan angkut.

* Kontruksi harus kuat.

* Latak dioperasikan.

* Safety devices harus terpasang dan berfungsi dengan baik disertai contoh dan gambar.

* Dilakukan pemeriksaan dan pengujian.

* Dilakukan perawatan secara baik.

* Dioperasikan sesuai SOP dan oleh operator yang memiliki sertifikat dan lisensi.

* Operator yang harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).

Teknik pemeriksaan dan pengujian.

* Pemeriksaan dan Pengujian pesawat tenaga dan produksi.

a. Jenis pemeriksaan dan pengujian berdasarkan peraturan perundang-undangan: pemeriksaan dan pengujian dalam pembuatan. pemeriksaan dan pengujian pertama, pemeriksaan dan pngujian berkala.

b. Tahapan pemeriksaan dan pengujian pesawat tenaga dan produksi:

* Pemeriksaan data.

* Pemeriksaan visual dengan menggunakan checklist: terhadap seluruh komponen, dimention check.

* Pemeriksaan NDT: tahanan selebaran, tahanan isolasi.

* Pengujian: dinamis, lingkungan kerja.

* Laporan hasil riksa uji dengan menggunakan formulir (praktek pengesahan).

Pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut.

a. Jenis pemeriksaan dan pengujian berdasarkan peraturan perundang-undangan.

* Pemeriksaan dan pengujian dalam pembuatan.

* Pemeriksaan dan pengujian pertama.

* Pemeriksaan dan pengujian berkala.

b. Tahapan pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut.

* Pemeriksaan data.

* Pemeriksaan visual dengan menggunakan checklist: terhadap seluruh komponen, dimention check.

* Pemeriksaan NDT: terhadap seluruh komponen yang menerima beban dan atau komponen yang di ragukan kekuatannya.

* Pengujian: dinamis, statis.

* Laporan hasil pemeriksaan dan pengujian dengan menggunakan formlir (praktek pengisian).